Konvensi Internasional
Pengertian Konvensi Menurut KBBI
kon·ven·si /konvénsi/ n
1 permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dsb): berdasarkan
-- , sudah sewajarnya pria melindungi wanita; 2 perjanjian
antarnegara, para penguasa pemerintahan, dsb: -- Hukum Laut telah disetujui
oleh negara sedang berkembang; 3 konferensi tokoh masyarakat atau
partai politik dng tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR
dsb)
Definisi
Konvensi
atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang
timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya
tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :
1. Merupakan kebiasaan yang berulang
kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.
Ø Konvensi Berne
• Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di
bidang hak cipta yang paling tua di
dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi
• Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya
pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di
Indonesia
• Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi
pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia,
Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan
Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori
dan Analisis
Harmonisasi
Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement,
Ghalia
Indonesia,
Bogor
• Konvensi Bern à Law Making
Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum
menjadi anggota
• Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota
Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara
peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak
cipta,
yaitu:
a. Prinsip national
treatment
b. Prinsip automatic
protection
c. Prinsip independence
of protection
Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori
dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs
Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor
a) Prinsip national
treatment
• Ciptaan yang berasal dari salah satu negara
peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama
seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri
b)
Prinsip
automatic protection
• Pemberian perlindungan hukum harus diberikan
secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional
upon compliance with any formality)
c) Prinsip independence
of protection
• Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan
tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal
pencipta
Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori
dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs
Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor
Sumber : henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf
Ø Universal Copyright
Convention
Universal
Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September
1992 dan baru berlaku pada tanggal 16 September 1955. Setelah perang dunia II
muncul gagasan yang ingin menyatukan sistem hukum Hak Cipta yang Universal.
Gagasan tersebut timbul dari peserta Konvensi Bern dan Amerika Serikat peserta
dari Konvensi Pan Amerika.
Konvensi ini mengalami revisi pada tanggal 24 Juli
1971 di Paris. Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3 protokol I
mengenai perlindungan karya dari orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti
bahwa secara Intenasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai
kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian
salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tidak terkecuali terhadap
orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan
dilindungi hak ciptanya mereka mendapatkan kepastian hukum.
Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas
karya-karya daripada organisasi-organisasi Internasional tertentu. Hal ini erat
kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Dan
inilah yang menjadi dasar diciptakannya konvensi ini yang merupakan usaha dari
UNESCO, oleh karenanya dalam protokol ini diatur secara khusus tentang
perlindungan karya-karya dari badan organisasi Internasional.
Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk
memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan bersyarat. Apabila
diperbandingkan antara Konvensi Bern dan Konvensi Jenewa, maka di situ terdapat
perbedaan mengenai dasar filsafah yang dianut Konvensi Bern yang menganut dasar
falsafah Eropa yang menganggap Hak Cipta sebagai hak alamiah pencipta pribadi,
sehingga menonjolkan sifat individualis yang menimbulkan hak monopoli.
Sedangkan Konvensi Jenewa di samping kepentingan individu juga memperhatikan
kepentingan umum. Konvensi Jenewa mencoba untuk mempertemukan hak monopoli yang
diberikan kepada Pencipta diupayakan pula agar memperhatikan kepentingan umum.
Sehingga Konvensi Jenewwa atau yang biasa disebut
Universal Copyright Convention menganggap bahwa hak cipta itu ditimbulkan
karena adanya ketentuan yang memeberikan hak seperti itu kepada pencipta.
Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf