Kamis, 30 Mei 2013

Konvensi Internasional

Konvensi Internasional


Pengertian Konvensi Menurut KBBI

kon·ven·si /konvénsi/ n 1 permufakatan atau kesepakatan (terutama mengenai adat, tradisi, dsb): berdasarkan -- , sudah sewajarnya pria melindungi wanita; 2 perjanjian antarnegara, para penguasa pemerintahan, dsb: -- Hukum Laut telah disetujui oleh negara sedang berkembang; 3 konferensi tokoh masyarakat atau partai politik dng tujuan khusus (memilih calon untuk pemilihan anggota DPR dsb)


Definisi Konvensi atau pengertian hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis. Konvensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut :

1. Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek  penyelenggarannya
2. Tidak bertentangan dengan Undang-undang Dasar dan berjalan sejajar
3. Diterima oleh seluruh rakyat
4. Bersifat sebagai pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-undang Dasar.

Diterbitkan di: 13 Februari, 2011   


Ø Konvensi Berne

 Konvensi Bern, sebagai suatu konvensi di bidang hak cipta yang paling tua di dunia (1 Januari 1886) keseluruhannya tercatat 117 negara meratifikasi

 Belanda , 1 November 1912 juga memberlakukan keikutsertaannya pada Konvensi Bern, selanjutnya menerapkan pelaksanaan Konvensi Bern di Indonesia

 Beberapa negara bekas jajahan atau di bawah administrasi pemerintahan Inggris yang menandatangani Konvensi Bern 5 Desember 1887 yaitu Australia, Kanada, India, New Zealand dan Afrika Selatan

Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis
Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia
Indonesia, Bogor

 Konvensi Bern à  Law Making Treaty, dengan memberlakukan secara terbuka bagi semua negara yang belum menjadi anggota

 Keikutsertaan suatu negara sebagai anggota Konvensi Bern memuat tiga prinsip dasar, yang menimbulkan kewajiban negara peserta untuk menerapkan dalam perundang-undangan nasionalnya di bidang hak cipta,
yaitu:

a. Prinsip national treatment

b. Prinsip automatic protection

c. Prinsip independence of protection

Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor

a)  Prinsip national treatment

 Ciptaan yang berasal dari salah satu negara peserta perjanjian harus mendapat perlindungan hukum hak cipta yang sama seperti diperoleh ciptaan seorang pencipta warga negara sendiri

b)  Prinsip automatic protection

 Pemberian perlindungan hukum harus diberikan secara langsung tanpa harus memenuhi syarat apapun (no conditional upon compliance with any formality)

c)   Prinsip independence of protection

 Bentuk perlindungan hukum hak cipta diberikan tanpa harus bergantung kepada pengaturan perlindungan hukum negara asal pencipta
Referensi: Margono Suyud,2010, Hukum Hak Cipta di Indonesia Teori dan Analisis Harmonisasi Ketentuan World Trade Organization (WTO)-TRIPs Agreement, Ghalia Indonesia, Bogor
Sumber : henmedya.staff.gunadarma.ac.id/.../Tayangan-M3M4(hak+cipta).pdf


Ø Universal Copyright Convention

Universal Copyright Convention ditandatangani di Jenewa pada tanggal 6 September 1992 dan baru berlaku pada tanggal 16 September 1955. Setelah perang dunia II muncul gagasan yang ingin menyatukan sistem hukum Hak Cipta yang Universal. Gagasan tersebut timbul dari peserta Konvensi Bern dan Amerika Serikat peserta dari Konvensi Pan Amerika.

Konvensi ini mengalami revisi pada tanggal 24 Juli 1971 di Paris. Konvensi ini terdiri dari 21 pasal dilengkapi dengan 3 protokol I mengenai perlindungan karya dari orang-orang pelarian. Ini dapat dimengerti bahwa secara Intenasional hak cipta terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau orang-orang pelarian, perlu dilindungi. Dengan demikian salah satu dari tujuan perlindungan hak cipta tidak terkecuali terhadap orang-orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan atau pelarian. Dengan dilindungi hak ciptanya mereka mendapatkan kepastian hukum.

Protokol II mengenai berlakunya konvensi ini atas karya-karya daripada organisasi-organisasi Internasional tertentu. Hal ini erat kaitannya dengan keinginan PBB untuk dapat hidup bersama secara harmonis. Dan inilah yang menjadi dasar diciptakannya konvensi ini yang merupakan usaha dari UNESCO, oleh karenanya dalam protokol ini diatur secara khusus tentang perlindungan karya-karya dari badan organisasi Internasional.

Protokol III berkenaan dengan cara-cara untuk memungkinkan turut sertanya negara dalam konvensi ini dengan bersyarat. Apabila diperbandingkan antara Konvensi Bern dan Konvensi Jenewa, maka di situ terdapat perbedaan mengenai dasar filsafah yang dianut Konvensi Bern yang menganut dasar falsafah Eropa yang menganggap Hak Cipta sebagai hak alamiah pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang menimbulkan hak monopoli. Sedangkan Konvensi Jenewa di samping kepentingan individu juga memperhatikan kepentingan umum. Konvensi Jenewa mencoba untuk mempertemukan hak monopoli yang diberikan kepada Pencipta diupayakan pula agar memperhatikan kepentingan umum.

Sehingga Konvensi Jenewwa atau yang biasa disebut Universal Copyright Convention menganggap bahwa hak cipta itu ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memeberikan hak seperti itu kepada pencipta. Sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.

Sumber : repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/5395/1/057011022.pdf