Senin, 08 April 2013

HAK CIPTA (Tugas 3)


HAK CIPTA

Pengertian/Definisi  Hak Cipta (Copyright) adalah :

Hak istimewa untuk menerbitkan serta menjual suatu karangan. Biaya-biaya yang termasuk dalam suatu hak cipta, adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu hasil karya atau biaya-biaya lainnya untuk memperoleh hak cipta tersebut. Jika suatu hak cipta dibeli dari pihak lain, maka yang dibukukan adalah jumlah yang dibayarkan untuk harga hak cipta yang dibeli tersebut.

Istilah-Istilah Dalam Hak Cipta

1. Pencipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi

2. Pemegang Hak Cipta
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.

3. Ciptaan
Hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Undang-Undang Hak Cipta

Undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar