HAK CIPTA
Pengertian/Definisi
Hak Cipta (Copyright) adalah :
Hak istimewa untuk menerbitkan
serta menjual suatu karangan. Biaya-biaya yang termasuk dalam suatu hak cipta,
adalah seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menciptakan suatu hasil karya atau
biaya-biaya lainnya untuk memperoleh hak cipta tersebut. Jika suatu hak cipta
dibeli dari pihak lain, maka yang dibukukan adalah jumlah yang dibayarkan untuk
harga hak cipta yang dibeli tersebut.
Istilah-Istilah
Dalam Hak Cipta
1. Pencipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir
suatu ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, cekatan, ketrampilan atau keahlian
yang dituangkan
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi
2. Pemegang Hak
Cipta
Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau orang yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
orang lain yang
menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas.
3. Ciptaan
Hasil setiap
karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam
lapangan ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-Undang
Hak Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU
ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet 1982.
Undang-undang
ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak sistem hukum yang
ditinggalkan
oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara
Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan membuat satu perangkat materi hukum yang
sesuai dengan hukum yang dicitacitakan bukanlah suatu pekerjaan yang mudah.
Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan
diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997, terakhir dengan UU No. 19 Tahun
2002.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar