Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia dalam Ragam Tulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bahasa merupakan kunci untuk membuka wawasan
dan pengetahuan. Hanya dengan bahasalah kita dapat menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi. Walaupun bahasa Indonesia sudah berperan sebagai alat persatuan
tetapi belum dapat berperan sebagai pengantar ilmu pengetahuan. Hal tersebut
mengharuskan kita menerjemahkan semua buku ilmu pengetahuan di dunia ini ke
dalam bahasa Indonesia. Dengan adanya informasi ilmiah dalam bahasa Indonesia
tersebut, pasti akan ada kemajuan di bidang ilmu pengetahuan yang berarti meningkatkan
mutu bahasa indonesia sebagai bahasa ilmiah. Bahasa dipakai sebagai alat
mengungkap gagasan dan pikiran. Dengan begitu bahasa adalah alat komunikasi
sekaligus alat untuk memahami isi dari komunikasi itu sendiri. Komunikasi
antar-orang, termasuk komunikasi ilmuwan terhadap fenomena alam dan fenomena
kebudayaan.
Definisi lain, Bahasa adalah suatu bentuk dan
bukan suatu keadaan (lenguage may be form
and not matter) atau sesuatu sistem lambang bunyi yang arbitrer, atau juga
suatu sistem dari sekian banyak sistem-sistem, suatu sistem dari suatu tatanan
atau suatu tatanan dalam sistem-sistem. Pengertian tersebut dikemukakan oleh
Mackey (1986:12).
Menurut Keraf dalam Smarapradhipa
(2005:1), memberikan dua pengertian bahasa. Pengertian pertama menyatakan bahasa
sebagai alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang
dihasilkan oleh alat ucap manusia. Kedua, bahasa adalah sistem komunikasi yang
mempergunakan simbol-simbol vokal (bunyi ujaran) yang bersifat arbitrer.
Lain halnya menurut Owen dalam Stiawan (2006:1), menjelaskan definisi bahasa yaitu “language can be defined as a socially shared combinations of those symbols and rule governed combinations of those symbols” (bahasa dapat didefenisikan sebagai kode yang diterima secara sosial atau sistem konvensional untuk menyampaikan konsep melalui kegunaan simbol-simbol yang dikehendaki dan kombinasi simbol-simbol yang diatur oleh ketentuan).
Lain halnya menurut Owen dalam Stiawan (2006:1), menjelaskan definisi bahasa yaitu “language can be defined as a socially shared combinations of those symbols and rule governed combinations of those symbols” (bahasa dapat didefenisikan sebagai kode yang diterima secara sosial atau sistem konvensional untuk menyampaikan konsep melalui kegunaan simbol-simbol yang dikehendaki dan kombinasi simbol-simbol yang diatur oleh ketentuan).
Pemenuhan kaidah kebahasaan merupakan ciri
utama dari bahasa keilmuan. Oleh karena itu, aspek kebahasaan dalam karya
ilmiah sebenarnya adalah memanfaatkan kaidah kebahasaan untuk mengungkapkan
gagasan secara cermat. Kaidah ini menyangkut struktur kalimat, diksi, perangkat
peristilahan, ejaan, dan tanda baca. Manusia menggunakan bahasa sesuai dengan
yang dia ketahui dan yang dirasakan guna menyampaikan gagasan atau menerima
gagasan, pemberitahuan, keluh-kesah, pernyataan menghormat, bersahabat, atau
pernyataan permusuhan dari orang lain. Siapa dia berkomunikasi dengan siapa,
tentang hal apa, di mana, untuk tujuan apa dengan cara bagaimana.
Dengan demikian, cara orang mengekspresikan
gagasan terkait dengan masalah-masalah di luarnya seperti kesadaran atas status
sosial dan tradisi yang berlaku dan diberlakukan. Lewat bahasa yang diketahui,
gagasan dan pikiran diformulasi menjadi serangkaian konsep kebahasaan. Konsep
bisa berupa kata atau istilah (construct).
Kursi misalnya, adalah kata yang artinya “tempat duduk”. Karena berarti
demikian maka kursi difungsikan untuk diduduki, tidak dipanggul. Kalau
dipanggul, pasti ada penjelasan lain, misalnya dilakukan oleh sejumlah
kuli-kasar untuk dibawa masuk ke rumah, ke mobil cup terbuka.
Karena
kursi berfungsi sebagai tempat duduk, maka muncul makna baru dari kata kursi
itu, misalnya kedudukan. Misalnya adanya ungkapan: “Para anggota DPR (mohon
maaf untuk tidak dibaca wakil-wakil rakyat) bersitegang untuk memperebutkan
kursi ketua komisi. Kata “kursi” di sini merupakan kata lain dari “kedudukan
sebagai”. Sedang bersitegang adalah suasana yang muncul dengan tanda-tanda
tertentu, misalnya saat berbicara tangannya digebrakkan ke meja, atau berbicara
sambil merebut mik ketua sidang dsb.
Bahasa Indonesia dikenal sebagi bahasa
aglutinatif. Artinya, kosakata dalam bahasa Indonesia dapat ditempeli dengan
bentuk lain, yaitu imbuhan. Imbuhan mengubah bentuk dan makna bentuk dasar yang
dilekati imbuhan itu .Karena sifat itulah, imbuhan memiliki peran yang sangat
penting dalam pembentukan kata bahasa Indonesia. Dengan demikian, sudah
selayaknyalah, sebagai pemakainya kita memiliki pengetahuan mengenai ini.
Kemampuan
berbahasa yang baik dan benar merupakan persyaratan mutlak untuk melakukan
kegiatan ilmiah karena bahas merupakan sarana komunikasi ilmiah pokok. Tanpa
penguasaan tata bahasa dan kosakata yang baik akan sulit bagi seorang ilmuan untuk
mengkomunikasikan gagasannya kepada pihak lain. Dengan bahasa selaku alat
komunikasi, kita bukan saja menyampaikan informasi tetapi juga argumentasi,
dimana kejelasan kosakata dan logika tata bahasa merupakan persyaratan utama.
B. Rumusan Masalah
Rumusan
Masalah yang akan dibahas meliputi Peran dan Fungsi Bahasa Indonesia dalam
ragam tulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kedudukan dan Fungsi Bahasa Indonesia
Bahasa
Indonesia sebagai bahasa nasional mempunyai fungsi khusus yaitu sebagai bahasa
resmi kenegaraan, sebagai bahasa pengantar dalam dunia pendidikan, sebagai
bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional
serta kepentingan pemerintah, dan sebagai alat pengembangan kebudayaan, IPTEK.
Kedudukan bahasa
adalah status relatif bahasa sebagai sistem lambang nilai budaya yang
dirumuskan atas dasar nilai sosial yang dihubungkan bahasa yang bersangkutan.
Mengapa kedudukan bahasa Indonesia perlu dirumuskan? Perumusan kedudukan bahasa
Indonesia diperlukan oleh karena perumusan itu
memungkinkan kita mengadaan pembedaan antara kedudukan
bahasa Indonesia pada satu pihak dan kedudukan bahasa-bahasa lain, baik bahasa
daerah yang hidup sebagai unsur kebudayaan kita maupun bahasa-bahasa asing yang
dipakai di Indonesia. Kekaburan yang yang terdapat di dalam pembedaan kedudukan
antara bahasa Indonesia dan bahasa-bahasa lain itu bukan saja merugikan bagi perkembangan
dan pembakuan bahasa Indonesia, tetapi juga dapat menyebabkan terjadinya
kekacauan di dalam cara berpikir pada ana-anak kita (Suhendar dan Supinah,
1997).
Selanjutnya,
Suhendar dan Supinah (1997) mengatakan bahwa salah satu akibat yang dapat ditimbulkan oleh kekaburan pembedaan
kedudukan itu adalah mengalirnya unsur-unsur bahasa yang pada dasarnya tidak
diperlukan. Sehingga, pembedaan kedudukan bahasa memungkinkan kita mengatur masuknya
unsur-unsur baru dari bahasa-bahasa lain itu sedemikian rupa sehingga hanya
unsur-unsur yang benar-benar dibutuhkan untuk memperkaya bahasa nasional kita
sajalah yang kita terima. Namun, meniadakan sama sekali masuknya unsur-unsur
bahasa lain ke dalam bahasa Indonesia tidak mungkin dilakukan karena suatu
kenyataan bahwa apabila dua bahasa atau lebih dipergunakan di dalam masyarakat
yang sama, maka terjadilah apa yang disebut kontak bahasa, yang mau tidak mau
mengakibatkan hubungan timbal balik dan saling mempengaruhi. Dengan demikian, yang
perlu dilaksanakan adalah pengaturan hubungan timbal balik itu sedemikian rupa
sehingga terjadi
kepincangan di dalam perkembangan bahasa yang
bersangkutan, dan sehingga
masing-masing bahasa itu tetap mempertahankan
identitasnya masing-masing.
Pentingnya
peranan bahasa Indonesia itu, antara lain bersumber pada ikrar ketiga Sumpah
Pemuda 1928 yang berbunyi: “Kami putra dan putri Indonesia menjunjung tinggi
bahasa persatuan, bahasa Indonesia.” Selain itu, ditetapkannya bahasa Indonesia
sebagai bahasa Negara pada tanggal 18 Agustus 1945, dan dinyatakan dalam UUD
1945 bab XV, pasal 36.
Dalam Tata
Bahasa Baku Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1998) dinyatakan bahwa masih ada
beberapa alasan lain (selain yang telah dikemukakan di atas) mengapa bahasa
Indonesia menduduki tempat yang terkemuka di antara beratus-ratus bahasa Nusantara
yang masing-masing amat penting bagi penuturnya sebagai bahasa ibu. Pertama, jumlah penuturnya. Jumlah penutur
bahasa Indonesia mungkin tidak sebanyak bahasa Jawa atau Sunda, tetapi jika pada
jumlah itu ditambahkan penutur dwibahasawan yang menggunakan bahasa Indonesia
sebagai bahasa pertama atau bahasa kedua, maka kedudukannya dalam jumlah
penutur berbagai bahasa di Indonesia ada di peringkat pertama. Lagi pula,
jumlah penutur asli bahasa Indonesia lamba-laun pasti akan bertambah. Kedua,
luas penyebarannya. Bahasa Indonesia jelas tidak ada yang menandingi
penyebarannya di Indonesia. Sebagai bahasa setempat, bahasa Indonesia dipakai
orang di daerah pantai timur Sumatera, daerah pantai Kalimantan. Jenis kreol
bahasa Melayu-Indonesia didapati di Jakarta dan sekitarnya. Sebagai bahasa
kedua, tersebar dari Sabang sampai Merauke atau dari ujung barat sampai ke
timur; dari pucuk utara sampai ke batas selatan negeri kita. Sebagai bahasa asing,
bahasa Indonesia dipelajari dan dipakai di anatara kalangan terbatas di
beberapa negara misalnya di Australia, Filipina, jepang, Korea, Rusia, India
dan sebagainya. Ketiga, peranannya sebagai sarana ilmu, susastra, dan ungkapan
budaya lain yang dianggap bernilai. Patokan yang ketiga ini mengingatkan kita
akan seni kesusastraan yang mengagumkan yang dihasilkan dalam bahasa Jawa,
Sunda, Bali, dan Minangkabau, misalnya. Akan tetapi, di samping susastra
Indonesia modern yang dikembangkan olesastrawan yang beraneka ragam latar
bahasanya, bahasa Indonesia pada masa kini berperan juga sebagai sarana utama,
di luar bahasa asing, di bidang ilmu, teknologi, dan peradaban modern bagi
manusia Indonesia. 3 - 18 Unit 3
Menurut
tiap-tiap patokan yang diajukan, bahasa Indonesia melebihi bahasa daerah yang
lain. Untuk itulah, sudah sangat wajar jika bahasa Indonesia salah satu kedudukannya
adalah sebagai bahasa nasional. Kedudukan sebagai bahasa nasional ini dimiliki
sejak dicetuskannya Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928.
Dalam
kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
1. Lambang kebanggaan kebangsaan;
2. Lambang identitas nasional;
3. Alat memungkinkan
penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar belakang sosial budaya dan bahasanya
masing-masing ke dalam kesatuan kebangsaan Indonesia; dan
4. Alat perhubungan antar daerah dan antar budaya.
Sebagai
lambang kebanggaan, bahasa Indonesia mencerminkan nilai-nilai sosial budaya
yang mendasari rasa kebangsaan kita. Dengan melalui bahasa nasionalnya, bangsa
Indonesia menyatakan harga diri dan nilai-nilai budaya yang dijadikan pegangan
hidup. Atas dasar kebanggaan ini, bahasa Indonesia perlu kita pelihara dan kita kembangkan
pemakaiannya. Sebagai lambang identitas nasional, bahasa Indonesia kita junjung
di samping bendera dan negara kita. Di dalam melaksanakan fungsi ini bahasa Indonesia
tentulah harus memiliki identitasnya sendiri pula, sehingga ia seraasi dengan
lambang kebangsaan kita yang lain. Bahasa Indonesia dapat memiliki identitasnya
sendiri hanya apabila masyarakat pemakainya membina dan mengembangkannya
sedemikian rupa sehingga ia bersih dari unsur-unsur bahasa lain, terutama
bahasa asing.
Sebagai
alat yang memungkinkan penyatuan berbagai-bagai suku bangsa dengan latar
belakang sosial budaya dan bahasa yang berbeda-beda ke dalam satu kesatuan yang
bulat, bahasa Indonesia memungkinkan berbagai-bagai suku bangsa itu mencapai
keserasian hidup sebagai bangsa yang bersatu dengan tidak perlu meninggalkan
identitas kesukuan dan kesetiaan kepada nilai-nilai sosial budaya serta latar
belakang bahasa daerah yang bersangkutan. Bahkan, dengan bahasa nasional kita,
kita dapat meletakkan kepentingan nasional jauh di atas kepentingan daerah atau
golongan.
Fungsi
keempat bahasa Indonesia dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional adalah
bahasa Indonesia sebagai alat perhubungan antar daerah dan antar budaya. Berkat
adanya bahasa nasional kita, kita dapat berhubungan satu dengan yang lain
sedemikian rupa sehingga kesalahfahaman sebagai akibat perbedaan latar belakang
sosial budaya dan bahasa dapat dihindari. Dengan demikian, fungsi keempat ini,
latar belakang sosial budaya dan latar belakang kebahasaan yang berbeda-beda
tidak akan menghambat adanya perhubungan antar daerah dan antar budaya
(Suhendar dan Supinah, 1997).
Dalam UUD
1945 bab XV, pasal 36, telah ditetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara.
Dengan demikian, selain berkedudukan sebgai bahasa nasional, bahasa Indonesia
juga berkedudukan sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa
negara, bahasa Indonesia berfungsi sebagai
berikut.
1. Bahasa resmi
kenegaraan
Dalam
kaitannya dengan fungsi ini bahasa Indonesia dipergunakan dalam adminstrasi
kenegaraan, upacara atau peristiwa kenegaraan baik secara lisan maupun dalam
bentuk tulisan, komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat.
Dokumen-dokumen dan keputusan-keputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan
oleh pemeritah dan badanbadan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis di
dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato, terutama pidato kenegaraan, ditulis dan
diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Demikian halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia
oleh warga masyarakat kita di dalam hubungannya dengan upacara, peristiwa, dan
kegiatan kenegaraan.
Suhendar
dan Supinah (1997) menyatakan bahwa untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa
resmi kenegaraan dengan sebaik-baiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam
pelaksanaan adminstrasi pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan,
penguasaan bahasa Indonesia perlu dijadikan salah satu faktor yang menentukan
di dalam pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaikan
pangkat baik sipil maupun militer, dan pemberian tugas-khusus baik di dalam
maupun di luar negeri.
2. Bahasa pengantar
dalam dunia pendidikan 3 - 20 Unit 3
Sebagai bahasa pengantar, bahasa Indonesia
dipergunakan di lembaga-lembaga pendidikan baik formal atau nonformal, dari
tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai
satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh
Indonesia, menurut Suhendar dan Supinah (1997), masih merupakan masalah yang meminta
perhatian.
3.
Bahasa resmi untuk kepentingan
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah
Dalam
hubungannya dengan fungsi ini, bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai
alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat luas atau
antar suku, tetapi juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang
keadaan sosial budaya dan bahasanya sama.
4. Alat
pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi
Dalam
kaitan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita
membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia
memiliki identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan bahasa daerah. Dalam
pada itu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik dalam
bentuk penyajian pelajaran, penulisan buku atau penerjemahan, dilakukan dalam bahasa
Indonesia. Dengan demikian masyarakat bangsa kita tidak tergantung sepenuhnya
kepada bangsa-bangsa asing di dalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi modern serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait dengan hal itu, Suhendar dan Supinah
(1997) mengemukakan bahwa bahasa Indonesia adalah atu-satunya alat yang memungkinkan
kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga
ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari
kebudayaan daerah.
DAFTAR PUSTAKA
Depdikbud. 1988. Tata Bahasa Baku Bahasa Indonesia.
Jakarta: Balai Pustaka
Keraf, Gorys. 1978. Tata Bahasa Indonesia.
Ende-Flores: Nusa Indah
Suhendar dan Supinah, Pien. 1997. Seri Materi Kuliah
MKDU: Bahasa
Indonesia (Kebahasaan). Bandung:
Pionir Jaya
Zuchdi, Darmiati dan Budiasih. 1997. Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia
di Kelas Rendah. Jakarta: Depdikbud
http://ai3.itb.ac.id/~basuki/usdi/TPB-kuliah/materi/…/tatatuliskaryailmiah.ppt
http://pustaka.unpad.ac.id/wp-content/uploads/2009/06/agus_buku_ajar.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar